Hukum Puasa Untuk Ibu Hamil dan Menyusui (Ustadz Abdul Somad)

Pertanyaan,

Menurut syari'at Islam, musafir dibolehkan untuk tidak berpuasa, kemudian menggantinya di hari lain, selain bulan Ramadhan yang disebut dengan puasa Qadha'. Sedangkan orang tua renta yang tidak mampu melaksanakan puasa diberi keringanan dengan membayar Fidyah. Bagaimanakah dengan ibu hamil dan menyusui bayinya ?

Jawaban,

Dalam masalah tersebut, ada beberapa pendapat ulama Fiqh sebagaimana yang disebutkan Syeikh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah.

Pendapat pertama, jika wanita hamil dan ibu menyusui tersebut tidak berpuasa karena mengkhawatirkan dirinya atau anaknya, maka mereka hanya wajib membayar Fidyah saja dan tidak wajib melaksanakan puasa Qadha'. Demikian menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.

Abu Daud meriwayatkan dari 'Ikrimah, bahwa Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah ﷻ,
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَا مُ مِسْكِيْنٍ

"Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah 2 : Ayat 184)

"Merupakan rukhshah (keringanan / dispensasi) bagi laki-laki dan perempuan yang telah tua renta, mereka tidak mampu melaksanakan puasa, maka mereka dibolehkan tidak berpuasa, maka setiap satu harinya mereka memberi makan satu orang miskin. Wanita hamil dan ibu menyusui, jika mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka mereka (juga) boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makanan (fidyah)."

Diriwayatkan juga oleh Al-Bazzar, di akhir riwayat terdapat tambahan, Ibnu Abbas pernah berkata kepada seorang ibu hamil,
"Kamu sama seperti orang yang tidak kuasa melaksanakan puasa, maka kamu hanya wajib membayar Fidyah, kamu tidak wajib melaksanakan puasa Qadha'." (Imam Ad-Daraquthni menyatakan Sanadnya shahih)

Diriwayatkan dari Nafi', bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang wanita hamil jika ia mengkhawatirkan janinnnya. Ibnu Umar menjawab,
"Ia boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan kepada orang miskin (Fidyah) satu Mud gandum untuk satu hari."

Diriwayatkan oleh Imam Malik dan Al-Baihaqi dalam sebuah hadits disebutkan,
"Sesungguhnya Allah ﷻ menggugurkan kewajiban puasa dan setengah shalat terhadap musafir serta menggugurkan puasa bagi wanita hamil dan ibu menyusui."

Pendapat kedua, menurut Mazhab Hanafi, Abu 'Ubaid dan Abu Tsaur,
"Wanita hamil dan ibu menyusui hanya wajib melaksanakan puasa Qadha' saja, mereka tidak wajib membayar Fidyah."

Pendapat ketiga, menurut Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Syafi'i, bahwa jika wanita hamil dan ibu menyusui tersebut tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya saja, maka mereka boleh tidak berpuasa, mereka wajib melaksanakan puasa Qadha' dan Fidyah.

Jika wanita hamil dan ibu menyusui tersebut tidak berpuasa karena mengkhawatirkan dirinya saja atau karena mengkhawatirkan dirinya dan bayinya, maka mereka hanya wajib melaksanakan puasa Qadha' saja, tidak ada kewajiban lain.

Demikianlah beberapa pendapat ulama tentang masalah Hukum Puasa Ibu Hamil dan Menyusui, akan tetapi Syeikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu lebih menguatkan pendapat yang mengatakan,
"Jika wanita hamil dan ibu menyusui tersebut tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka mereka mesti melaksanakan puasa Qadha' dan juga membayar Fidyah, yaitu memberi satu Mud makanan pokok kepada fakir miskin untuk satu hari. Satu Mud sama dengan 675 gram."

Wallahu a'lam...

H. Abdul Somad, Lc., MA.
LihatTutupKomentar