Kadar Bacaan Al Quran Yang di Sunnahkan
Disunnahkan mengkhatamkan Al-Qur'an setiap minggu, dengan setiap hari membaca sepertujuh dari Al-Qur'an dengan melihat mushaf, karena melihat mushaf merupakan ibadah. Dan disunnahkan juga mengkhatamkan Al-Qur'an kurang dari seminggu pada waktu-waktu yang mulia dan di tempat-tempat yang mulia, seperti dibulan Ramadhan, di tempat 2 Tanah Suci, dan di 10 hari Dzul Hijjah karena memanfaatkan waktu serta tempat.
Jika membaca Al-Qur'an khatam dalam setiap 3 hari pun baik, berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Abdullah bin Amr,
"Bacalah Al-Qur'an itu dalam setiap tiga hari." (Kitab Fadhaa'ilul Qur'an, oleh Ibnu Katsir, halaman 169-172 dan Haasyiatu Muqaddimatit Tafsiir, oleh Ibnu Qaasim, halaman 107)
Dan makruh menunda untuk mengkhatamkan Al-Qur'an lebih dari 40 hari, apabila hal tersebut dikhawatirkan membuatnya lupa. Imam Ahmad berkata,
"Betapa berat beban Al-Qur'an itu bagi orang yang menghafalnya kemudian melupakannya."
Dilarang bagi seseorang yang berhadats kecil maupun besar menyentuh mushaf, dasarnya adalah firman Allah ﷻ,
لَّا يَمَسُّهٗۤ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْن"Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan." (QS. Al-Waqi'ah 56 : Ayat 79)
Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad ﷺ,
"Tidak dibenarkan menyentuh Al-Qur'an ini kecuali orang yang suci. " (HR. Malik dalam Al-Muwaththa, Ad-Daruquthni, dan lainnya)
Hai itu diperkuat oleh hadits riwayat Hakim bin Hizam yang artinya,
"Jangan menyentuh Al-Qur'an kecuali jika engkau suci." (HR. Ath-Thabrani dan Al-Hakim dengan menyatakannya shahih)
Asy-Syathibi dalam kitab Al-Muwaafaqaat mengatakan,
"Sudah menjadi kesepakatan bahwa kitab yang mulia ini (Al-Qur'an) adalah syari'at yang sempurna, sendi agama, sumber hikmah, bukti kerasulan, cahaya penglihatan, dan hujjah. Tiada jalan menuju Allah ﷻ selainnya, tiada keselamatan kecuali dengannya, dan tidak ada yang dapat dijadikan pegangan sesuatu yang menyelisihinya.Jika demikian halnya, mau tidak mau bagi siapa yang hendak mengetahui keuniversalan syariat, berkeinginan mengenal tujuan-tujuannya, serta mengikuti jejak para ahlinya, maka harus menjadikannya sebagai kawan bercakap dan teman duduknya sepanjang siang dan malam dalam teori serta praktek.Maka dekat waktunya ia mencapai tujuan dan menggapai cita-cita serta mendapati termasuk orang-orang pendahulu, dan dalam rom an pertama jika ia mampu. Dan tidaklah mampu atas hal itu kecuali orang yang senantiasa menggunakan apa yang dapat membantunya, yaitu sunnah yang menjelaskan kitab ini.Selainnya, adalah ucapan para imam terkemuka serta salaf pendahulu yang dapat membimbingnya dalam tujuan yang mulia ini." (AI-Muwafaqaat, oleh Asy-Syathibi)