Shalat Dua Rakaat Sebelum Maghrib (Ustadz Abdul Somad)
Pertanyaan,
Adakah shalat sunnah 2 raka'at Qabliyah (sebelum) Maghrib ?
Jawaban,
Ada beberapa hadits yang Bersifat Umum yang mengandung makna bahwa shalat sunnah 2 raka'at Qabliyah Maghrib itu disyari'atkan. Ada juga beberapa hadits yang Bersifat Khusus yang menyatakan bahwa shalat sunnah 2 raka'at Qabliyah Maghrib itu disyari'atkan.
Diantara hadits-hadits yang bersifat umum tersebut ialah,
Hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim,
"Diantara adzan dan iqamah itu ada shalat (Qabliyah), bagi yang mau melaksanakannya."
Hadits riwayat Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya,
"Setiap shalat fardhu itu didahului shalat (Qabliyah) 2 raka'at."
Diantara hadits-hadits yang bersifat khusus ialah,
Hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim,
"Bahwa para sahabat Nabi ﷺ melaksanakan shalat dua raka'at sebelum Maghrib, ketika sebelum Rasulullah ﷺ keluar rumah menemui jama'ah."
Hadits riwayat Imam Muslim dan Abu Daud,
"Anas berkata, "Rasulullah ﷺ melihat kami, Beliau ﷺ tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarang kami."
'Uqbah berkata,
"Kami melaksanakannya pada masa Rasulullah ﷺ."
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim.
Hadits riwayat Imam Al-Bukhari, Ahmad, dan Abu Daud,
"Shalatlah kamu dua raka'at sebelum Maghrib, bagi yang mau melaksanakannya."
Dari beberapa dalil diatas, dapat disimpulkan bahwa shalat dua raka'at sebelum Maghrib disyariatkan berdasarkan ucapan dan Iqrar (ketetapan) Rasulullah ﷺ. Dan bahwa Rasulullah ﷺ tidak melaksanakannya, itu tidak menafikan bahwa shalat dua raka'at sebelum Maghrib itu dianjurkan untuk dilaksanakan.
Shalat dua raka'at sebelum Maghrib disyari'atkan berdasarkan perbuatan Rasulullah ﷺ, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban.
Sebagian ulama ahli Fiqh tidak menganggap shalat dua raka'at sebelum Maghrib itu dianjurkan, berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar bahwa beliau tidak pernah melihat ada sahabat Nabi ﷺ yang melaksanakannya. Akan tetapi, riwayat yang menetapkan bahwa shalat dua raka'at sebelum Maghrib itu ada adalah riwayat Anas.
Riwayat Anas lebih didahulukan dari pada riwayat Ibnu Umar yang menafikannya. Disamping itu terdapat beberapa hadits lain sebagaimana yang telah disebutkan diatas. Tidak ada hadits yang menghapuskan hukumnya, oleh sebab itu tetap dijadikan dasar hukum pelaksanaannya.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa shalat dua raka'at sebelum Maghrib itu menyebabkan terlambat melaksanakan shalat Maghrib, pendapat ini ditolak, karena Rasulullah ﷺ memerintahkan agar melaksanakan shalat dua raka'at sebelum Maghrib, juga berdasarkan iqrar (ketetapan) dari Rasulullah ﷺ.
Lagi pula waktu untuk melaksanakan shalat 2 raka'at sebelum Maghrib itu singkat, tidak menyebabkan pelaksanaan shalat Maghrib tertunda dari awal waktunya. (Nail Al-Authar, Imam Asy-Syaukani, juz 2 halaman 8).
Disebutkan dalam kitab Al-Mawahib Al-Ladunniyyah karya Imam Al-Qasthallani, juz 2, halaman 272-273, bahwa shalat 2 raka'at sebelum Maghrib itu dianjurkan menurut Imam Ahmad, Ishaq bin Rahawaih, dan para ulama ahli hadits.
Diriwayatkan dari Khulafa' Ar-Rasyidin yang 4 dan dari sekelompok sahabat Nabi ﷺ, bahwa mereka tidak melaksanakan shalat 2 raka'at sebelum Maghrib. Yang meriwayatkan riwayat tersebut adalah Muhammad bin Nashr dan lainnya dari jalur riwayat Ibrahim An-Nakha'i dari mereka.
Riwayat tersebut terputus, karena sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Az-Zarqani, pensyarah kitab Al-Mawahib. Sebagian ulama Madzhab Maliki menyatakan, bahwa shalat 2 raka'at sebelum Maghrib telah mansukh. Pendapat tersebut ditolak, karena pendapat yang menyatakan mansukh itu tidak berdasarkan dalil.
Dari Sa'id bin Al-Musayyib berkata,
"Merupakan kebenaran bagi setiap mukmin, apabila mu'adzin telah mengumandangkan adzan, maka melaksanakan shalat 2 raka'at."
Imam Al-Qasthallani menyambung pendapat Sa'id bin Al-Musayyib,
"Diriwayatkan pendapat lain dari Imam Malik, bahwa beliau menyatakan shalat 2 raka'at sebelum Maghrib itu dianjurkan untuk dilaksanakan. Menurut pendapat dari kalangan ulama Mazhab Syafi'i, ada satu pendapat yang dikuatkan oleh Imam Nawawi dan ulama yang mengikutinya. Imam Nawawi berkata dalam kitab Syarh Muslim, "Semua dalil menunjukkan bahwa shalat 2 raka'at sebelum Maghrib itu dianjurkan." Al-Muhibb Ath-Thabari berkata, "Tidak ada dalil yang menafikan bahwa shalat 2 raka'at sebelum Maghrib itu dianjurkan, karena tidak mungkin Rasulullah ﷺ memerintahkan sesuatu yang tidak dianjurkan. Bahkan hadits ini adalah dalil pertama yang menyatakan bahwa shalat 2 rakaat sebelum Maghrib itu sunnat untuk dilaksanakan."
Imam Muslim meriwayatkan dari Anas,
"Kami di Madinah, apabila mu'adzin mengumandangkan adzan shalat Maghrib, maka kaum muslimin segera mendekat ke tiang masjid, mereka melaksanakan shalat 2 raka'at, hingga ada seorang musafir yang memasuki masjid, ia menyangka bahwa shalat Maghrib telah dilaksanakan, karena banyaknya kaum muslimin yang melaksanakan shalat 2 raka'at sebelum Maghrib."
Akhirnya, saya mengharapkan kepada kaum muslimin agar tidak mengobarkan atau menyebarkan fitnah disebabkan fanatisme terhadap masalah-masalah khilafiyah yang bersifat furu'.
Siapa yang mau melaksanakan shalat 2 raka'at sebelum Maghrib, silahkan untuk melaksanakannya dan bagi mereka yang tidak mau melaksanakannya, saya harap jangan terlalu tergesa-gesa menghukum terhadap sesuatu sebelum mengkajinya secara mendalam dan mengetahui pendapat para ulama tentang masalah tersebut. Agar seruan yang diserukan itu berdasarkan hikmah dan suri tauladan yang baik.
Mufti: Syeikh 'Athiyyah Shaqar (Ketua Majlis Fatwa Al-Azhar Mesir).
Dasar: Al-Qur'an dan Sunnah.
Penerjemah: H. Abdul Somad, Lc., MA.